James Sastrowijoyo, seorang konsultan investasi, menjelaskan bahwa riwayat kredit Anda yang jeblok membuat seseorang masuk ke dalam daftar hitam. Contoh yang diberikan James termasuk tagihan kartu kredit tidak dibayar dan pinjaman motor tidak dilunasi. Tapi ia juga mengingkatkan bahwa hal kecil pun bisa membuat seseorang masuk ke dalam daftar hitam. “Cuma nunggak Rp6.000 akibat kurang transfer biaya materai pun bisa membuat orang masuk ke dalam daftar hitam,” tulisnya di salah satu artikel di blog-nya.
Bank Indonesia memiliki sistem informasi debitur (SID) yang bisa diakses oleh bank atau lembaga keuangan lain. SID berisi identitas debitur, fasilitas pinjaman yang pernah diterima, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi pembayaran dalam dua tahun terakhir.
Ketika seseorang pernah menunggak, apalagi sampai terjadi penyitaan, dalam kredit kendaraan bermotor, orang tersebut akan kesulitan untuk mengajukan kredit lain, seperti KPR. Ada klasifikasi untuk hal seperti ini. Klasifikasi dimulai dari “lancar”, “dalam perhatian khusus”, “kurang lancar”, “diragukan”, dan “macet”.
Sebelum menyetujui aplikasi, bank atau lembaga keuangan lain akan melihat SID sebagai salah satu pertimbangan. Bank tidak serta merta menolak aplikasi ketika status di SID. “Tiap bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan aspek-aspek lain sesuai dengan kebijakan mereka,” jelas James.
James memberikan tips agar tidak membiarkan ada tagihan macet walaupun jumlahnya tidak seberapa.
Rumah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar